Saturday, February 25, 2012

AL QUR'AN DIGITAL MENURUT PANDANGAN BEBERAPA ULAMA DUNIA

 Di masa kemajuan teknologi saat ini apakah agama bisa jadi pendorong teknologi ataupun sebaliknya teknologi menjadi penyelaras/penyeimbang kehidupan keagamaan kita.Tapi dalam perkembanganya teknologi itu sebenarnya di buat agar mempermudah kita untuk melakukan aktifitas keseharian kita atau bahkan religi kita. contohnya saja saat ini sudah banyak beredar di internet AL QUR'ANUL KARIM YANG BERUPA DIGITAL
Bagaimanakah para ULAMA menanggapinya berikut kutipan pandangan ulama yang saya kutip dari beberapa sumber online sebagai berikut :
 1. ULAMA MESIR
dakwatuna.com – Jakarta. Ulama al-Azhar Mesir menyetujui Fatwa yang dikeluarkan salah seorang Ulama Saudi, Muhamamd bin Salih, yang memfatwakan keharusan bersuci sebelum menyentuh, apalagi membaca al-Quran elektronik yang ada di ponsel. Ulama berpendapat menyentuh al-Quran elektronik sama saja dengan menyentuh al-Quran berupa mushaf yang dicetak.
Pendapat Ulama al-Azhar kerap diyakini kebenarannya, karena selalu dijadikan sandaran dalam melaksanakan ajaran Islam di seluruh dunia. Terlebih lagi dalam hal memperlakukan kitab suci.Para ulama menyandarkan pendapatnya kepada ayat yang berbunyi janganlah menyentuhnya (al-Quran) kecuali dalam keadaan suci (al-Waqiah: 79). Ayat ini kemudian dijadikan landasan untuk menyentuh al-Quran baik yang tercetak ataupun yang berbentuk elektronik seperti yang ada di ponsel.
Ketua Umum Lajnah Buhuts al-Islamiyah al-Azhar Mesir, Syaikh Ali Abdul Baqi, menyatakan al-Quran harus tetap terjaga baik dalam kondisi tercetak maupun di elektronik. “Tidak hanya itu, terjemahannya pun harus dijaga dalam huruf latin,” imbuhnya, Ahad (16/10).
Dia mengatakan dikeluarkannya fatwa terkait memegang mushaf elektronik ini dilatarbelakangi kemajuan zaman yang tak terbendung. Pola penjagaan terhadap mushaf al-Quran pun tidak boleh luput dari perhatian.
Ketua Majlis Ulama Mesir, Syaikh Ahmad Qandil, menyetujui fatwa tersebut. menurutnya, tidak diperbolehkan untuk memegang mushaf apapun bentuknya, kecuali dalam keadaan suci. “Mushaf cetak maupun elektronik seperti yang ada di ponsel harus dipegang dalam keadaan suci,” paparnya.
sehingga dalam hal ini hukum al quran yang berupa  digital ( elektronik) adalah sama seperti mushaf alquran pada umumnya
2. ULAMA INDONESIA
menurut yang berasal dari sumber online tentang tanya jawab seputar islam   menyatakan bahwa
Sebelum menjawab tentang mushaf digital, ada baiknya kita melihat pengertian mushaf yang selama ini dipakai oleh para ulama.
Pengertian Mushaf
Al-Azhari dalam kamus Lisanul Arab dan Al-Mu'jam Al-Wasith menyatakan dinamakan benda itu mushaf karena bersifat ushifa, yaitu nama untuk benda yang dituliskan padanya kalamullah dan diapit oleh dua sisinya. (ismum lil maktubati fihi kalamullah ta'ala bainad duffataini).
Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan mushaf Al-Quran adalah benda yang tertulis di atasnya huruf-huruf Arab berupa ayat-ayat Al-Quran. Hal ini sebagaimana yang kita baca dari pengertian mushaf menurut kitab Hasyiyatu Ad-Dasuqi 'ala Syarhil Kabir jilid 1 halaman 125. Keterangan yang senada juga kita dapati pada kitab Al-Qolyubi ala Syarhil Minhaj jilid 1 halaman 35.
Di kitab itu dijelaskan bahwa untuk bisa disebut mushaf, tidak ada aturan hanya berupa tulisan ayat Al-Quran sebanyak 30 juz. Potongan satu dua ayat pun sudah termasuk mushaf.
Mushaf itu secara fisik tidak terbatas hanya pada buku atau kertas, melainkan juga bisa saja berbentuk benda-benda lain seperti batu, kayu, kulit binatang, pelepah kurma, tulang atau apa pun juga.
Hukum Terkait Dengan Mushaf
Para ulama mengatakan bahwa mushaf Al-Quran itu harus dimuliakan, karena merupakan tulisan yang berisi mukjizat, yaitu perkataan Allah SWT. Dan bentuknya adalah tidak membolehkan orang yang berhadats untuk menyentuhnya. Tentu dengan segala bentuk variasi perbedaan pendapat di dalamnya. Selain itu juga melarang orang untuk membawanya masuk ke dalam WC.
1. Hukum Menyentuh Mushaf Buat Orang Yang Berhadats
Umumnya para ulama mengharamkan kita menyentuhnya, kecuali bila diri kita bersih dan suci dari hadats kecil atau hadats besar. Bahkan hal itu, menurut sebagian mereka, dianggap sebagai ketentuan langsung dari Allah di dalam Al-Quran.
Tidak boleh ada yang menyentuhnya kecuali orang yang suci
2. Membawa Mushaf ke dalam WC
Larangan lainnya adalah membawa masuk mushaf Al-Quran ke dalam WC. Banyak ulama seperti kalangan mazhab Al-Malikiyah yang tegas mengharamkan kita masuk ke WC sambil membawa mushaf.
Keharamannya didasari dengan dalil-dalil, antara lain:
Bila Rasulullah SAW masuk ke dalam WC, beliau melepas cincinnya. (HR Abu Daud)
Abu Daud mengomentasi bahwa hadits ini munkar, sebagaimana yang beliau tuliskan dalam Sunan Abu Daud jilid 1 halaman 25.
Sedangkan Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanafiyah tidak mengharamkannya secara mutlak, namun tetap memakruhkannya.
menurut dari uraian di atas bisa tarik benang merah bahwa untuk di sebut mushaf  itu tidak ada aturan  hanya berupa tulisan 30 juz potongan satu dua ayat pun sudah termasuk musahaf. jadi yang dimaksud alquran itu tidak terbatas berbentuk secara fisik pada buku atau kertas melainakan juga bisa berbentuk benda2 lain seperti batu kulit kayu bahkan bisa berbentuk elektronik seperti yang beredar seperti sekarang ini

No comments:

Translate